Studi Kasus ACT, Jadikan kita cermat dalam berinfaq dan sodaqoh

Menurut kabar terbaru dari Kompas.com, pada 5 Juli 2022, Menteri Sementara Sosial Muhadjir Effendy mencabut izin penyelenggaraan donasi kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Berbagai kalangan menanggapi pencabutan izin tersebut. Ada yang mengkritisi sikap pemerintah yang dinilai berlebihan, karena seharusnya pemerintah menghukum mereka yang menyimpang dan segera menutup izin Yayasan, sebagaimana disiarkan di saluran mimbar. Sholahuddin Al-Aiyub, Ketua MUI Ekonomi Halal dan Syariah, menanggapi hal yang sama, dengan mengatakan bahwa ACT perlu dievaluasi sebagai amal Indonesia. Dia menyerukan upaya untuk menghapus individu yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana di ACT, tetapi tidak harus ditutup secara institusional. Ditemukannya kejadian di Yayasan ACT memberikan kita hikmah untuk bijak dalam membagikan tanya jawab dan handout. Sudah sepatutnya mendahulukan pendistribusian sedekah dan sedekah sesuai petunjuk kitab suci Al-Qur'an. Infaq dan sedekah membuat perbedaan arti baha...