PENGHASILAN TRADING JUGA BUTUH DIZAKATI



 Seiring dengan makin mudahnya berinvestasi, banyak orang yang menjadikan trading saham atau forex sebagai sumber penghasilan. Pekerjaan sebagai trader memang halal-halal saja, tapi bagaimana perhitungan zakatnya?

 Istilah forex sendiri merupakan kependekan dari foreign exchange (tempat pertukaran valuta asing) yang dilakukan melalui media daring. Istilah exchange ini sudah sering kita dengar dan teramat familier, khususnya bagi yang mendalami harta digital. Dalam forex terdapat suatu praktik perdagangan. Perdagangan ini kemudian dikenal dengan istilah trading. Jika ditelaah berdasar literasi fiqih, istilah trading ini lebih condong pada pengertian tijarah (niaga). Jual beli (bai’) hanya merupakan salah satu bagian saja dari tijarah. 

       “Secara bahasa, tijarah dimaknai sebagai usaha membolak-balikkan harta melalui jual beli dengan harapan mencari laba (keuntungan). Imam Nawawi mendefinisikan tijarah sebagai suatu usaha membolak-balikkan harta, mengelolanya untuk maksud pengembangan/produktif. Imam al-Munawi juga turut mendefinisikan lagi bahwasannya tijarah adalah usaha membolak-balikkan harta dengan jalan pengelolaan untuk tujuan keuntungan/profit.” (Fiqh al-Mu’amalat, Juz 4, halaman 44). 


   Bai’ hanya merupakan salah satu instrumen bagi terwujudnya taqlibu al-mal, yaitu pergantian modal (urudl al-tijarah) menjadi barang yang selanjutnya untuk dikembangkan dalam ruang produksi berupa kinerja jual beli guna mendapatkan cuan (keuntungan). Oleh karena itu, apakah modal melakukan trading forex, kelak wajib dizakati jika sudah mencapai 1 nishab? Jawabannya sudah bisa ditebak, yaitu iya. Mengapa? Sebab, di dalam trading terdapat modal yang senantiasa diputar terus menerus. Dan, ini sesuai dengan definisi dari akad tijarah itu sendiri, yaitu:

 التجارة في اللغة تعني تقليب المال بالبيع والشراء ونحو ذلك طلبا للربح. وقد عرفها النووي بأنها (تقليب المال وتصريفه لطلب النماء) , وعرفها المناوي بأنها (تقليب المال بالتصرف فيه لغرض الربح)

         Para trader wajib mengeluarkan zakat apabila harta yang didapatkan sudah mencapai satu nisab, yakni jumlah minimal harta yang dimiliki bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat. Nisab zakat niaga senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).

     Berkaitan dengan ketentuan wajibnya zakat, maka selanjutnya ditegaskan syarat besaran urudl al-tijarah itu termasuk wajib zakat.

 فإن بلغ به نصابا زكاه وإلا فلا وإن بلغ نصابا بجنس آخر

، ويبتدأ لها حول من آخر الحول الأول وهكذا وإن مضى سنون. وٍإذا بلغ نصابا بما يقوم به زكاه منه لا من العين وإن كانت نقد البلد وبلغت نصابا باعتبارها 

“Jika modal itu sudah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Jika tidak, maka tidak wajib. Jika tercapainya nishab adalah sebab penambahan jenis lainnya, maka hitungan awal tahunnya modal kedua yang ditambahkan tersebut dihitung sejak berakhirnya haul modal pertama. Demikian seterusnya, meskipun modal itu sudah diputar bertahun-tahun. Dan bila dalam hitungan dipastikan telah tercapai nishab dengan jalan dinilai dengan menggunakan mata uang, maka wajib dizakati, tidak senantiasa berdasar barang yang ada. Meskipun hitungan itu menggunakan mata uang suatu negeri tertentu, bilamana telah tercapai nishab, maka hal yang sama berlaku wajibnya zakat.” (Fathu al-’Allam, juz 3, halaman 403).

       Dalam bidang perdagangan, persyaratan wajib zakat berlaku jika modal yang digunakan diputar selama satu tahun untuk trading. Jadi, untuk trader musiman yang hanya memanfaatkan momen, misalnya setelah menerima uang kemudian mengambil semua saldo dan berdagang lagi dengan aset baru, maka para trader jenis ini tidak wajib dikenai zakat karena faktor terputusnya haul dari modal yang digunakan. Namun, jika Anda seorang pedagang musiman, tetapi modalnya memang disiapkan khusus untuk memperdagangkan modal trading, maka setelah satu tahun perputaran dan tercapai nishab, maka Anda wajib menzakatinya.


       kewajiban trader yang harus ditunaikan kepada pihak lain di tahun itu Syarat Urudl al-Tijarah yang Wajib Ditunaikan Zakatnya Perlu ditekankan bahwa kewajiban zakat tijarah pada trading forex ini adalah berlaku untuk semua jenis perniagaan/trading yang secara jelas mengikuti pola transaksi yang halal. Sebab, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan dari hak milik yang jelas-jelas halal. Adapun pendapatan haram, kewajiban yang berlaku adalah mengembalikan harta. Bila tidak diketahui rimbanya pemilik yang berhak, maka dikeluarkan untuk kepentingan umum dan tidak boleh dipergunakan untuk konsumtif. 





Sumber: https://islam.nu.or.id/zakat/para-trader-wajib-zakat-apanya-yang-mesti-dizakati-JwWWP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

OPTIMALISASI FINANCIAL TECHNOLOGY SYARIAH DALAM MEMBANGKITKAN UMKM INDONESIA DI ERA DIGITAL SAAT INI

Pengaruh Penggunaan Teknologi AI Terhadap Produktivitas UMKM di Era Digital

Ketimpangan Kekayaan di Negara-Negara Mayoritas Muslim: Tantangan dan Realita