Waqaf Produktif, Upaya Pemberdayaan Ekonomi Ummat
Wakaf produktif, Upaya Pemberdayaan Ekonomi Ummat
Salah satu lembaga ekonomi islam yang sangat berperan dalam pemberdayaan ekonomi ummat adalah wakaf. Dalam sejarah, wakaf telah memerankan peran penting dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Hal - hal yang paling menonjol dari lembaga wakaf adalah peranannya dalam membiayai berbagai pendidikan Islam dan kesehatan. Sebagai contoh misalnya di Mesir, Saudi Arabia, Turki serta beberapa Negara lainnya pembangunan berbagai sarana dan prasarana pendidikan maupun kesehatan dibiayai dari hasil pengembangan wakaf. Kesinambungan manfaat hasil wakaf dimungkinkan dengan berlakunya wakaf produktif yang digalakan untuk menopang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Lebih lengkapnya kunjungi blog kami yaa..
Hakikat Wakaf
Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqf, bermakna alhabsu (menahan) atau menghentikan sesuatu atau berdiam di tempat (Sabiq, dan al-Kabisi, dalam Nizar, M. A. 2017). Sedangkan secara istilah wakaf adalah Tahbisul Ashl wa Tasbiilul Manfa'ah, yang berarti "menahan suatu barang dan memberikan manfaatnya" (al- Ustaimin, dalam Nizar, M. A. 2017). Definisi ini mengacu kepada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa ayahnya Umar bin Khatab mendapatkan jatah bagian kebun di Khaibar. Beliau melaporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Ya Rasulullah, saya mendapatkan kebun di Khaibar. Saya tidak memiliki harta yang lebih berharga dari pada itu. Apa yang anda perintahkan untukku?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi saran: "Jika mau, kamu bisa wakafkan, mempertahankan kebun itu, dan hasilnya kamu sedekahkan." Kemudian Umar mewakafkannya. Kebun itu tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Hasilnya disedekahkan untuk fakir miskin, kerabat, budak, para tamu, dan Ibnu Sabil. Dan boleh bagi yang mengurusi untuk mengambil sebagian dari hasilnya, sewajarnya, dan makan darinya, bukan untuk memperkaya diri dengannya. (HR. Bukhari 2737, Muslim 4311 dan yang lainnya).
Wakaf di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf didefinisikan sebagai " perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah ".
Wakaf Produktif pada umumnya berupa tanah pertanian atau perkebunan, gedung-gedung komersial, dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan yang sebagian hasilnya dipergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan tersebut. Sehingga dengan demikian harta wakaf menjadi sumber dana dari masyarkat untuk masyarakat.
Salah satu bentuk wakaf produktif dalam ijtihad ulama masa kini adalah bentuk wakaf uang, Ada sebagian ulama yang membolehkan wakaf uang, dan sebagian ulama melarangnya, dan masing-masing mempunyai alasan yang memadai. Meskipun wakaf uang sudah dikenal pada masa Imam Mazhab, namun wakaf uang baru akhir-akhir ini mendapat perhatian para ilmuan dan menjadi bahan kajian intensif. Di berbagai Negara, Wakaf Uang sudah lama menjadi kajian, dan bahkan sudah dipraktekkan serta diatur dalam peraturan perundang-undangan. yang menjadi masalah di berbagai tempat baik di Indonesia maupun di Negara lain adalah pengelolaannya, tak jarang terjadi berbagai penyelewengan di dalam pengelolaan dana wakaf.
Perkembangan ekonomi dan pembangunan yang mengacu timbulnya gagasan adanya wakaf uang diantaranya karena berkembangangnya sistem perekonomian Islam. Sistem ekonomi dalam Islam tidak hanya terkait dengan masalah ekonomi abadi manusia, melainkan juga terkait dengan anjuran Ilahi sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Meskipun dalam sejarah Islam, wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat muslim, strategi pengelolaan yang baik perlu diciptakan untuk mencapai tujuan di adakannya wakaf. Wakaf hendaknya dikelola dengan baik dan diinvestasikan ke dalam berbagai jenis investasi, khususnya kepada investasi riil yang bersifat produktif yang dapat menghasilkan keuntungan sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak. Pengelolaan wakaf diserahkan kepada Nadzir ( Pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya baik dari pemerintah maupun masyarakat ) Pengelolaan dana wakaf uang sebagai alat untuk investasi menjadi menarik, karena tujuan utama diinvestasikannya dana wakaf adalah untuk mengoptimalkan fungsi harta wakaf sebagai prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan sumber daya insani. Hal inilah yang diharapkan mampu meningkatkan keharmonisan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Seperti yang kita ketahui, World Giving Index menyatakan tingkat kedermawanan orang Indonesia adalah tertinggi di dunia (the most generous people in the world). Ini menandakan passion orang Indonesia dalam dunia filatropi cukuplah tinggi.
Namun sangat disayangkan kedermawanan ini tidak diiringi oleh tingkat literasi soal wakaf yang memadai. Tentu saja pada akhirnya kondisi ini berujung kepada rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam berwakaf.
Di tilik dari tujuan dan kontribusi yang dapat diberikan oleh institusi wakaf uang, maka keberadaan wakaf uang di Indonesia menjadi sangat krusial. Setidaknya ada beberapa hal yang mengakibatkan pentingnya pemberdayaan wakaf di Indonesia:
1. Angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi, yang perlu mendapat perhatian
dan langkah-langkah yang konkrit.
2. Kesenjangan yang tinggi antara penduduk kaya dengan penduduk miskin
3. Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar, sehingga wakaf
memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan
4. Sejumlah bencana yang terjadi, mengakibatkan terjadinya defisit APBN,
sehingga diperlukan kemandirian masyarakat
Meski demikian, bukan sesuatu yang mudah untuk dapat menyelesaikan sejumlah masalah dalam perekonomian nasional. Butuh keseriusan, komitmen dan juga kerja keras untuk dapat menyelesaikannya. Pengembangan wakaf uang memiliki nilai ekonomi yang strategis. Dengan dikembangkannya wakaf uang, maka akan didapat
sejumlah keunggulan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana
terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu
menjadi orang kaya atau tuan tanah terlebih dahulu, sehingga dengan program
wakaf uang akan memudahkan si pemberi wakaf atau wakif untuk melakukan
ibadah wakaf.
2. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa
mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan
pertanian.
3. Dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan
Islam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika ala
kadarnya.
4. Pada gilirannya, InsyaAllah, umat Islam dapat lebih mandiri dalam
mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
5. Dana waqaf uang bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini. Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, dsb.
Berbicara tentang produktivitas dari wakaf dalam perspektif ekonomi Islam, pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh lembaga - lembaga wakaf haruslah tetap menjaga tujuan utamanya yaitu mengarah pada masyarakat Indonesia mengenai pemenuhan kesejahteraan dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dan pengembangan usaha kecil menengah.
pengelolaan produktifitas wakaf mungkin bisa saja dimulai dengan pemberdayaan donasi mengalir, seperti uang, dan bisa saja donasi pasif namun mampu menggerakkan seperti wakaf bangunan atau tanah. hal ini tentunya selain bertujuan untuk memproduktifitaskan wakaf, bisa juga untuk keberlangsungan pembangunan ekonomi lanjutan di masa mendatang.
BalasHapusBetul sekali, bahwasanya hal tersebut merupakan cara mengelola wakaf produktif.
BalasHapus